Merancang Kurikulum Operasional Satuan PAUD

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1 Pasal 1 angka 19 menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum dapat memandu guru dan pengelola satuan PAUD dalam memfasilitasi program pendidikan berkualitas yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Kurikulum bukanlah program yang bersifat statis atau berlaku sepanjang waktu. Perubahan kurikulum dimungkinkan namun dengan didasarkan pada kepentingan besar yang ingin dicapai oleh suatu bangsa. Sebagai jenjang paling dasar, kurikulum PAUD menjadi fundamen untuk menyiapkan peserta didik agar lebih siap dalam memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

- oleh Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini

Tentang SIPUSWITA

aplikasi yang dikembangkan oleh DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MOJOKERTO untuk mengetahui literasi seputar wanita dan anak.